Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi telah menetapkan arah baru bagi penjaminan mutu pendidikan tinggi di Indonesia dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 39 Tahun 2025. Peraturan yang ditetapkan pada 28 Agustus 2025 ini secara resmi menggantikan dan mencabut Peraturan Menteri sebelumnya, yaitu Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023.
Lahirnya regulasi baru ini bukan sekadar pergantian administratif, melainkan sebuah perubahan paradigma yang fundamental. Tujuannya adalah untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi agar lebih berdampak, adaptif, dan selaras dengan perkembangan penjaminan mutu di tingkat internasional.
Bagi seluruh pemangku kepentingan—mulai dari pimpinan perguruan tinggi, dosen, mahasiswa, hingga industri—memahami esensi peraturan ini adalah kunci untuk bersiap menghadapi lanskap pendidikan tinggi yang lebih dinamis dan kompetitif. Mari kita kaji secara komprehensif apa saja poin-poin krusial dalam Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 dan perbedaannya dengan aturan sebelumnya.
FILOSOFI UTAMA: DARI MEMENUHI MENJADI MELAMPAUI STANDAR
Perbedaan paling mendasar dari aturan baru ini terletak pada filosofinya. Jika sebelumnya Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) menjadi acuan pemenuhan minimum, kini perguruan tinggi didorong untuk melampaui SN Dikti.
Regulasi ini secara eksplisit menyatakan bahwa standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi harus memuat pelampauan terhadap SN Dikti, baik dari sisi tingkat mutu maupun keluasan substansi. Tujuannya jelas: mendorong perguruan tinggi untuk secara berkelanjutan meningkatkan mutunya dan mencapai daya saing global.
Poin-Poin Kunci Perubahan dalam Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025
Regulasi baru ini memuat sejumlah perubahan dan penegasan signifikan yang akan membentuk wajah baru sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi di tanah air.
1. Fleksibilitas Kurikulum dan Tugas Akhir yang Beragam
Melanjutkan semangat reformasi dari peraturan sebelumnya, Permendiktisaintek 39/2025 memperkuat fleksibilitas dalam proses pembelajaran dan evaluasi.
Tugas Akhir Tidak Harus Skripsi: Mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan tidak lagi diwajibkan menyusun skripsi. Program studi dapat memastikan ketercapaian kompetensi lulusan melalui tugas akhir dalam bentuk lain seperti prototipe, proyek, atau bentuk sejenis lainnya, yang bisa dikerjakan secara individu maupun berkelompok. Opsi lainnya adalah penerapan kurikulum berbasis proyek yang asesmennya dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan.
Definisi Beban Belajar yang Jelas: Beban belajar 1 (satu) Satuan Kredit Semester (SKS) ditetapkan setara dengan 45 jam per semester. Ini memberikan standar yang jelas bagi perguruan tinggi dalam merancang kurikulumnya.
Mendukung Pembelajaran Lintas Disiplin: Regulasi ini secara tegas memfasilitasi mahasiswa untuk memenuhi sebagian beban belajarnya di luar program studi, baik di prodi lain dalam kampus yang sama, di perguruan tinggi lain, maupun di lembaga non-perguruan tinggi. Hal
ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi program seperti Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
2. Kerangka Standar Nasional (SN Dikti) yang Terstruktur
SN Dikti menjadi landasan utama mutu Tridharma Perguruan Tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat). Khusus untuk Standar Nasional Pendidikan, kerangkanya disederhanakan menjadi tiga komponen utama yang lebih fokus:
- Standar Luaran: Fokus pada kriteria minimal kompetensi lulusan (sikap, keterampilan, dan pengetahuan) yang dirumuskan dalam Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL).
- Standar Proses: Mencakup kriteria minimal proses pembelajaran dan penilaian untuk mencapai standar luaran.
- Standar Masukan: Meliputi standar dosen dan tenaga kependidikan, isi kurikulum, sarana prasarana, dan pembiayaan.
3. Sistem Akreditasi yang Lebih Ramping dan Efisien
Salah satu perubahan paling signifikan terdapat pada Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) atau Akreditasi.
Penyederhanaan Status Akreditasi: Peringkat akreditasi yang sebelumnya beragam (A, B, C, Unggul, Baik Sekali, Baik) kini disederhanakan. Untuk perguruan tinggi maupun program studi, status akreditasi hanya akan ada tiga:
o Terakreditasi: Menunjukkan bahwa PT/Prodi telah memenuhi SN Dikti.
o Terakreditasi Unggul: Menunjukkan bahwa PT/Prodi telah melampaui SN Dikti.
o Tidak Terakreditasi: Menunjukkan bahwa PT/Prodi tidak memenuhi SN Dikti.
Peran Jelas BAN-PT dan LAM: Kewenangan dibagi secara tegas. BAN-PT melakukan akreditasi untuk perguruan tinggi, sementara Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) fokus pada akreditasi program studi sesuai rumpun ilmunya.
Proses yang Lebih Efisien:
o Perguruan tinggi dan prodi baru akan langsung mendapatkan status “Terakreditasi Pertama” saat izin terbit.
o Perpanjangan status “Terakreditasi” akan diminimalkan beban administratifnya dengan memanfaatkan data dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).
4. Penguatan Internasionalisasi
Regulasi baru ini secara eksplisit membuka pintu bagi pengakuan internasional. Program studi yang sudah terakreditasi nasional dapat mengajukan akreditasi kepada lembaga akreditasi internasional yang diakui oleh Menteri. Bahkan, LAM yang telah mengadopsi standar internasional dapat diakui sebagai lembaga akreditasi internasional oleh Menteri.
Analisis Perbandingan: Permendiktisaintek 39/2025 vs. Permendikbudristek 53/2023
Untuk memahami sejauh mana perubahan yang terjadi, berikut adalah perbandingan beberapa aspek kunci antara peraturan baru dan peraturan lama.
| Aspek | Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 (Aturan Lama) | Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 (Aturan Baru) |
| Paradigma Mutu | Fokus pada pemenuhan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) sebagai acuan minimal. | Mendorong perguruan tinggi untuk melampaui SN Dikti dan mengadopsi standar internasional. |
| Status Akreditasi | Menggunakan sistem peringkat multi- level seperti A, Unggul, B, Baik Sekali, C, dan Baik (seperti disebut dalam pasal peralihan aturan baru). | Disederhanakan menjadi tiga status: Terakreditasi, Terakreditasi Unggul, dan Tidak Terakreditasi. |
| Tugas Akhir Sarjana | Sudah memperkenalkan opsi tugas akhir non-skripsi (prototipe, proyek, dll) sebagai sebuah terobosan. | Memperkuat dan melanjutkan kebijakan tugas akhir yang fleksibel, menegaskannya sebagai salah satu cara memastikan ketercapaian kompetensi lulusan. |
| Beban Belajar (SKS) | Telah mendefinisikan 1 SKS setara dengan 45 jam kegiatan belajar per semester. | Melanjutkan dan mengukuhkan definisi 1 SKS setara 45 jam per semester, memberikan konsistensi kebijakan. |
| Proses Akreditasi | Proses akreditasi ulang masih sering dianggap sebagai beban administratif yang berat. | Menekankan efisiensi proses perpanjangan akreditasi dengan memanfaatkan data dari PD Dikti untuk meminimalkan beban administratif. |
| Pengakuan Internasional | Sudah mulai membuka ruang, namun belum se-eksplisit aturan baru. | Secara tegas mengatur mekanisme pengakuan akreditasi internasional dan mendorong LAM untuk berstandar global. |
IMPLIKASI BAGI EKOSISTEM PENDIDIKAN TINGGI
Peraturan baru ini membawa konsekuensi dan peluang bagi semua pihak:
Bagi Perguruan Tinggi: Dituntut untuk lebih proaktif dalam meningkatkan mutu secara internal (SPMI) dan tidak lagi hanya puas dengan status “memenuhi standar”. Perguruan tinggi harus merumuskan standar internal yang melampaui SN Dikti dan menyiapkan diri untuk bersaing di level global. Penyesuaian tata kelola dan kurikulum wajib dilakukan paling lama 2 tahun sejak peraturan ini diundangkan.
Bagi Dosen: Memberikan otonomi lebih luas dalam merancang metode pembelajaran dan asesmen yang relevan dan berorientasi pada luaran. Dosen didorong untuk lebih kreatif dalam memfasilitasi mahasiswa mencapai kompetensi yang ditargetkan.
Bagi Mahasiswa: Mahasiswa mendapatkan fleksibilitas yang lebih besar dalam menentukan jalur kelulusan dan pengalaman belajar mereka. Fokus pada pencapaian kompetensi memberikan kejelasan tentang apa yang harus mereka kuasai, bukan sekadar menyelesaikan beban administratif.
KESIMPULAN: LANGKAH MAJU MENUJU PENDIDIKAN TINGGI BERKELAS DUNIA
Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 adalah sebuah langkah strategis dan visioner. Dengan menyederhanakan birokrasi, memperkuat fleksibilitas, dan mendorong standar yang lebih tinggi, peraturan ini meletakkan fondasi yang kokoh bagi perguruan tinggi di Indonesia untuk tidak hanya relevan dengan kebutuhan nasional, tetapi juga diakui di panggung dunia. Ini adalah era baru di mana mutu bukan lagi tentang kepatuhan, melainkan tentang keunggulan yang berkelanjutan.




