Dalam rangka melaksanakan Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dengan menyusun dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal, membentuk organisasinya, serta mengelola Pangkalan Data Pendidikan Tinggi. Perubahan regulasi Pendidikan tinggi melalui terbitnya Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang mengatur tentang Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), yang salah satunya merupakan tonggak sejarah perubahan yang cukup fundamental bagi Pendidikan Tinggi dimana mahasiswa mendapat pengalaman belajar yang berbeda dari yang dilaksanakan saat ini. Selain regulasi MBKM maka perubahan lain adalah Permendikbud No. 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi (APT), Kepmendikbud No. 754/P/2020 tentang Indikator Kinerja Utama (IKU) Kemendikbud, dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 83/P/2020 tentang Lembaga Akreditasi Internasional.
Agar pelaksanaan penjaminan mutu di UFDK berjalan sesuai dengan lingkungan perubahan yang ada, maka dipandang perlu merevisi Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di UFDK Bukittinggi. Dokumen kebijakan SPMI sebagai pedoman berisi garis besar tentang bagaimana memahami, merancang, dan melaksanakan SPMI dalam penyelenggaraan pendidikan sehingga terwujud budaya mutu di UFDK Bukittinggi.
UFDK sebagai salah satu Perguruan Tinggi Swasta di wilayah Sumatera Barat senantiasa harus menjamin mutu penyelenggaraan tri dharma yang diembannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Untuk itu menjadi penting bagi UFDK menerapkan sistem penjaminan mutu internal (SPMI).
Tujuan Sistem Penjaminan Mutu Internal UFDK adalah :
- Tercapainya pelaksanaan visi misi UFDK
- Terpenuhinya kebutuhan pemangku kepentingan internal dan eksternal.
- Tercapainya peningkatan mutu penyelenggaraan Pendidikan di UFDK secara berencana dan berkelanjutan;
- Terpenuhinya atau terlampauinya Standar Nasional Pendidikan Tinggi, secara sistemik dan berkelanjutan sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu.

Strategi Sistem Penjaminan Mutu Internal
- Penguatan aspek Organisasi, yaitu dengan cara membentuk, melengkapi dan menggerakkan organisasi penjaminan mutu mulai tingkat universitas sampai dengan tingkat Program studi.
- Penguatan aspek SDM, yaitu dengan cara merekrut, melatih, memotivasi dan pencapaian kinerja sesuai tugas pokok dan fungsi.
- Penguatan aspek Instrumen, yaitu dengan cara mempelajari/melakukan studi banding, mengerti, menyusun/merancang, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi, serta memperbaiki dan mengembangkannya, yang didukung dengan perangkat teknologi informasi.
- Penguatan aspek Sarpras, yaitu dengan cara mengadakan, menggunakan, memelihara, mengawasi, memperbaiki dan mengembangkannya untuk mendukung kegiatan penjaminan mutu.
- Penguatan aspek Manajemen, yaitu dengan cara menerapkan manajemen Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP) Standar atau dengan kata lain yaitu merencanakan, melaksanakan, mengendalikan (kontrol), dan melakukan tindakan sebagaimana mestinya.
Manajemen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UFDK
UFDK melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Internal dengan menerapkan manajemen P-P-E-P-P (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, Peningkatan standar) yang merupakan suatu siklus kegiatan. Manajemen sistem penjaminan mutu dilaksanakan oleh semua unit kerja secara berkelanjutan sehingga membentuk sebuah siklus, dievaluasi dan dikembangkan secara berkelanjutan oleh UFDK. Seperti Gambar 3.1 dibawah ini yang menjelaskan Siklus manajemen SPMI dimulai dari Penetapan (P), Pelaksanaan (P), Evaluasi (E), Pengendalian (P), Peningkatan (P).

