BAN-PT TERBITKAN PERATURAN BARU, STANDARISASI KRITERIA “UNGGUL” MENJADI TOLOK UKUR MELAMPAUI STANDAR NASIONAL

Banpt oke

Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) mengambil langkah strategis dalam penguatan ekosistem penjaminan mutu pendidikan tinggi dengan menerbitkan Peraturan BAN-PT Nomor 19 Tahun 2025. Ditetapkan pada 22 September 2025, peraturan ini secara definitif menetapkan Kriteria Melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) pada Akreditasi Program Studi (APS).

Peraturan ini menjadi landasan hukum yang menegaskan bahwa status “Terakreditasi Unggul” bukan lagi sekadar peringkat, melainkan sebuah pengakuan formal bahwa program studi telah berhasil melampaui standar minimal yang ditetapkan secara nasional.

Tiga Status Akreditasi dan Makna Barunya

Peraturan ini secara gamblang mengkategorikan luaran akreditasi program studi ke dalam tiga status yang jelas:

  • Terakreditasi: Diberikan kepada program studi yang telah memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti). Ini adalah standar dasar yang wajib dipenuhi oleh semua program studi untuk dapat beroperasi secara legal dan diakui.
  • Terakreditasi Unggul: Diberikan kepada program studi yang terbukti telah melampaui SN Dikti. Status ini menunjukkan keunggulan yang terukur dan berdampak.
  • Tidak Terakreditasi: Status ini menunjukkan bahwa program studi gagal memenuhi atau berada di bawah SN Dikti.

Detail Teknis Kriteria “Melampaui SN Dikti”

Secara fundamental, Peraturan BAN-PT No. 19 Tahun 2025 memberikan kerangka kerja yang lebih filosofis dan substantif untuk mencapai predikat “Unggul”. Pasal 1 ayat (6) menetapkan tiga karakteristik utama yang harus ditunjukkan oleh program studi untuk dianggap melampaui SN Dikti:

Keunggulan yang Tercermin pada Kompetensi Lulusan: Program studi harus mampu membuktikan bahwa kurikulum, proses pembelajaran, dan suasana akademiknya menghasilkan lulusan yang tidak hanya memenuhi standar kompetensi, tetapi juga memiliki keunggulan spesifik yang relevan dengan kebutuhan profesi dan perkembangan ilmu pengetahuan mutakhir.Pengembangan Teknis: Ini berarti program studi perlu menyajikan data tracer study yang komprehensif, testimoni dari pengguna lulusan (dunia usaha dan industri), pengakuan atas prestasi mahasiswa di tingkat nasional/internasional, serta relevansi kurikulum yang dievaluasi secara berkala dengan melibatkan pemangku kepentingan eksternal.
Efektivitas Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI): Keunggulan tidak dapat dicapai secara insidental. Program studi wajib menunjukkan bahwa siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP) dalam SPMI berjalan secara efektif dan berkelanjutan.Pengembangan Teknis: Bukti yang diperlukan bukan lagi sekadar dokumen SPMI, melainkan bukti konkret dari hasil implementasinya. Contohnya adalah laporan audit mutu internal yang ditindaklanjuti, risalah rapat tinjauan manajemen yang menghasilkan kebijakan perbaikan, serta data kuantitatif yang menunjukkan peningkatan mutu dari tahun ke tahun (misalnya, peningkatan Indeks Prestasi Kumulatif, percepatan masa studi, atau peningkatan publikasi ilmiah dosen).
Tata Kelola dan Governansi yang Baik (Good Governance): Program studi harus beroperasi di bawah sistem tata pamong yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Ini mencakup pengelolaan sumber daya (manusia, keuangan, sarana), pengambilan keputusan yang partisipatif, dan kepemimpinan yang visioner.Pengembangan Teknis: Implementasi ini dapat dibuktikan melalui sistem manajemen yang terintegrasi, adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas untuk semua layanan, keterlibatan aktif seluruh sivitas akademika dalam perencanaan strategis, dan mekanisme penanganan keluhan yang efektif.

Analisis Kritis: Harmonisasi dan Penegasan Peran BAN-PT

Secara kritis, peraturan ini bukanlah penciptaan kriteria yang sepenuhnya baru. Sebaliknya, ia berfungsi sebagai payung hukum yang mengharmonisasi dan melegitimasi standar “Unggul” yang sebelumnya telah ditetapkan dalam berbagai peraturan BAN-PT untuk lingkup Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) yang spesifik.

Peraturan ini secara eksplisit menyebutkan bahwa kriteria Unggul yang telah ada pada: LAM Sosial Politik Administrasi Komunikasi, LAM Kependidikan, LAM Ekonomi Manajemen Bisnis dan Akuntansi, LAM Sains Alam dan Ilmu Formal, LAM Pendidikan Tinggi Kesehatan, LAM Program Studi Keteknikan, LAM Informatika dan Komputer, LAM Pariwisata, Serta program studi yang belum tercakup dalam LAM kini secara resmi diakui sebagai kriteria “melampaui SN Dikti”.

Langkah ini menegaskan peran sentral BAN-PT sebagai regulator dan penjaga standar mutu tertinggi, bahkan di tengah otonomi yang dimiliki oleh LAM. Pasal 2 secara tegas mewajibkan setiap LAM untuk mendapatkan penetapan dari BAN-PT jika hendak mengubah kriteria melampaui SN Dikti di kemudian hari, atau bagi LAM baru yang akan melaksanakan akreditasi.

Bagi program studi, peraturan ini menjadi sinyal kuat bahwa untuk meraih predikat “Unggul”, fokus harus bergeser dari sekadar pemenuhan borang (compliance-based) menjadi pembuktian budaya mutu yang hidup dan keunggulan substantif yang berdampak nyata (excellence-based). Pergeseran ini adalah inti dari semangat peraturan tersebut. Ia mengubah akreditasi dari sebuah kewajiban administratif menjadi sebuah cerminan kualitas sejati.

Paradigma Lama: Fokus pada Kepatuhan (Compliance-Based)

Sebelumnya, banyak program studi mendekati akreditasi dengan pola pikir “yang penting borang terisi dan dokumen pendukung ada”. Fokus utamanya adalah pemenuhan (compliance) terhadap butir-butir instrumen akreditasi.

  • Orientasi pada Dokumen: Ukuran keberhasilan adalah kelengkapan dokumen. Apakah ada dokumen SPMI? Ada. Apakah ada notulensi rapat? Ada. Apakah ada laporan tracer study? Ada. Pertanyaan tentang sejauh mana dokumen-dokumen ini diimplementasikan dan apa dampaknya seringkali menjadi prioritas kedua.
  • Bersifat Reaktif dan Periodik: Upaya peningkatan mutu seringkali menguat menjelang siklus akreditasi. Tim borang dibentuk, data dikumpulkan secara masif, dan semua energi tercurah untuk “menghadapi asesor”. Setelah akreditasi selesai, intensitas seringkali menurun.
  • Output sebagai Tolok Ukur Utama: Fokus utama adalah pada output, seperti rata-rata IPK, masa studi, atau jumlah publikasi. Meskipun penting, data ini tidak selalu menceritakan keseluruhan kisah tentang kualitas proses atau dampak jangka panjang.

Paradigma Baru: Pembuktian Budaya Mutu dan Dampak Nyata (Excellence-Based)

Peraturan BAN-PT Nomor 19 Tahun 2025 secara tegas menuntut lebih. Untuk meraih predikat “Unggul”, program studi harus membuktikan bahwa mereka tidak hanya patuh, tetapi benar-benar unggul secara substantif. Ini dicerminkan dalam tiga pilar utama peraturan tersebut:

  • Dari “Lulusan Berijazah” menjadi “Lulusan Berdampak”
    Fokusnya tidak lagi hanya pada standar kompetensi lulusan di atas kertas, tetapi pada pembuktian dampak nyata mereka di dunia kerja dan masyarakat.
    • Compliance-Based: “Program studi kami menghasilkan 100 lulusan per tahun dengan IPK rata-rata 3.5.”
    • Excellence-Based: “Data tracer study longitudinal kami selama 5 tahun menunjukkan 95% lulusan kami mendapatkan pekerjaan relevan dalam 3 bulan pertama. Survei kepuasan pengguna lulusan memberikan skor 4.8 dari 5.0, dengan pujian khusus pada kemampuan adaptasi teknologi dan kepemimpinan. Tiga alumni kami dalam 5 tahun terakhir telah mendirikan startup teknologi yang memperoleh pendanaan seri A.”
  • Dari “Dokumen SPMI” menjadi “Siklus Mutu yang Hidup”
    Peraturan ini menekankan pada efektivitas Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Artinya, SPMI harus menjadi “jantung” yang memompa darah perbaikan ke seluruh organ program studi secara terus-menerus.
    • Compliance-Based: “Ini adalah bundel dokumen SPMI kami, lengkap dari manual, kebijakan, standar, hingga formulir.”
    • Excellence-Based: “Pada tahun 2023, hasil Audit Mutu Internal kami mengidentifikasi tingkat pemahaman mahasiswa pada mata kuliah X rendah. Berdasarkan temuan ini (Evaluasi), kami menetapkan standar baru untuk metode pembelajaran praktikum (Penetapan), melatih dosen, dan mengimplementasikannya di semester berikutnya (Pelaksanaan). Hasilnya, pada tahun 2024, nilai rata-rata mata kuliah tersebut naik 15% dan survei pemahaman mahasiswa menunjukkan peningkatan signifikan (Pengendalian & Peningkatan). Ini adalah satu dari sepuluh siklus PPEPP yang kami jalankan setiap tahunnya.”
  • Dari “Struktur Organisasi” menjadi “Tata Kelola yang Melayani”
    Tata kelola yang baik (good governance) bukan lagi sekadar bagan struktur organisasi, melainkan sebuah sistem yang terbukti transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan seluruh sivitas akademika.
    • Compliance-Based: “Kami memiliki struktur organisasi yang jelas dengan tupoksi yang lengkap.”
    • Excellence-Based: “Kami menerapkan sistem whistleblowing dan penanganan keluhan mahasiswa secara online yang menjamin penyelesaian dalam 3×24 jam. Alokasi anggaran penelitian kami dipublikasikan secara transparan di portal internal. Setiap kebijakan akademik baru selalu didahului oleh sesi ‘dengar pendapat’ dengan perwakilan mahasiswa dan dosen, yang notulensinya dapat diakses oleh publik.”

Secara ringkas, pergeseran ini menuntut program studi untuk bercerita melalui data yang menunjukkan tren perbaikan, bukti dampak, dan proses yang efektif. Meraih predikat “Unggul” berarti membuktikan bahwa mutu bukanlah sebuah proyek lima tahunan, melainkan DNA yang melekat dalam setiap aktivitas operasional program studi.

Categories: